Menu

Mode Gelap

Berita 12:54 WIB

Setubuhi Pacar Masih Dibawah Umur, AG Terancam 15 Tahun Penjara


					Caption foto: Polres Lebong saat menggelar saat menggelar press release terhadap AG, tersangka persetubuhan terhadap anak dibawah umur, Rabu, 17 Mei 2023. Foto: Andes) Perbesar

Caption foto: Polres Lebong saat menggelar saat menggelar press release terhadap AG, tersangka persetubuhan terhadap anak dibawah umur, Rabu, 17 Mei 2023. Foto: Andes)

Kilas.co.id, Lebong – Tersangka AG (28 tahun) warga Kecamatan Lebong Tengah Kabupaten Lebong, terancam pidana penjara penjara 15 tahun dan denda paling banyak 5 miliar akibat ulahnya yang tega melakukan persetubuhan terhadap anak dibawah umur.

Kapolres Lebong Polda Bengkulu AKBP Awilzan didampingi Kasat Reskrim Iptu Alexander dan Kasi Humas Iptu Fahrul Afandi saat menggelar press release di Mapolres Lebong, Rabu, 17 Mei 2023 mengatakan, tersangka dengan korban SY (16 tahun) ini mulanya berpacaran sejak 6 Februari 2023 lalu. Kemudian, selama pacaran, tersangka menyetubuhi korban sebanyak 7 kali.

“Tersangka ini memberikan uang Rp 50 ribu dan kadang Rp 100 ribu setelah menyetubuhi korban. Korban juga dijanjikan akan dinikahi oleh tersangka. Terakhir kali korban disetubuhi pada Rabu 22 Maret 2023 dikamar di Kecamatan Amen Kabupaten Lebong,” kata Kapolres.

Kemudian, pada Senin (8/5/2023) Anggota Unit PPA Satreskrim Polres Lebong menerima laporan tentang dugaan tindak pidana menyetubuhi anak dibawah umur. Berdasarkan laporan itu, petugas kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap tersangka.

AG dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) Jo pasal 76D UU RI NO 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI NO 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Undang-Undang RI NO 17 Tahun 2016 tentang penetapan PERPU No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI NO 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak menjadi Undang-Undang Jo Pasal 64 KUHP. (AB)

Artikel ini telah dibaca 41 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Mudik Kampung Halaman Istri (KAUR) Produktif, Penyuluh Agama Binduriang Sampaikan Pesan Dakwah Mimbar Jum’at

12 April 2024 - 18:56 WIB

BPBD Mencatat, 575 Warga Terdampak Banjir di Kepahiang

9 April 2024 - 23:58 WIB

Dewan Pers Larang Perusahaan Pers, Organisasi Wartawan dan Media Meminta THR

3 April 2024 - 09:47 WIB

Jelang Lebaran, Bupati Kepahiang Pastikan Kebutuhan Pokok di Pasar Aman

2 April 2024 - 23:51 WIB

Bazar Pasar Murah Tak Bersisa Diserbu Warga

2 April 2024 - 23:25 WIB

Eks HTI Seluma Ajak Masyarakat Untuk Tidak Terlibat Dalam Organisasi HTI

1 April 2024 - 11:55 WIB

Trending di Berita Daerah