Menu

Mode Gelap

Nasional 13:35 WIB

PN Jakarta Pusat Perintahkan Pemilu 2024 Ditunda


					Caption foto: Ilustrasi Pemilu 2024/Net Perbesar

Caption foto: Ilustrasi Pemilu 2024/Net

Kilas.co.id, Jakarta – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU). PN Jakpus pun menghukum KPU untuk menunda Pemilu. Gugatan perdata kepada KPU yang diketok pada Kamis (2/3/2023) itu dilayangkan Partai Prima pada 8 Desember 2022 lalu dengan nomor register 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.

Partai Prima merasa dirugikan oleh KPU dalam melakukan verifikasi administrasi partai politik yang ditetapkan dalam Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu. Sebab, akibat verifikasi KPU tersebut, Partai Prima dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan tidak bisa mengikuti verifikasi faktual.

Padahal setelah dipelajari dan dicermati oleh Partai Prima, jenis dokumen yang sebelumnya dinyatakan TMS, ternyata juga dinyatakan Memenuhi Syarat oleh KPU dan hanya ditemukan sebagian kecil permasalahan. Partai Prima juga menyebut KPU tidak teliti dalam melakukan verifikasi yang menyebabkan keanggotannya dinyatakan TMS di 22 provinsi.

Akibat dari kesalahan dan ketidaktelitian KPU, Partai Prima mengaku mengalami kerugian immateriil yang mempengaruhi anggotanya di seluruh Indonesia. Karena itu, Partai Prima pun meminta PN Jakpus menghukum KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 selama lebih-kurang 2 tahun 4 bulan dan 7 hari sejak putusan dibacakan.

“Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari,” demikian bunyi putusan yang diketok oleh ketua majelis T Oyong dengan anggota Bakri dan Dominggus Silaban itu.

Berikut putusan lengkapnya:

Dalam Eksepsi

Menolak Eksepsi Tergugat tentang Gugatan Penggugat Kabur/Tidak Jelas (Obscuur Libel);

Dalam Pokok Perkara

1. Menerima Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Penggugat adalah partai politik yang dirugikan dalam verifikasi administrasi oleh Tergugat;
3. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
4. Menghukum Tergugat membayar ganti rugi materiil sebesar Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) kepada Penggugat;
5. Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari;
6. Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu secara serta merta (uitvoerbaar bij voorraad);
7. Menetapkan biaya perkara dibebankan kepada Tergugat sebesar Rp 410.000,00 (empat ratus sepuluh ribu rupiah)

Sumber: Detik.com

Artikel ini telah dibaca 19 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Sukatno Figur Layak Diperhitungkan Maju di Pilgub Bengkulu 2024

22 April 2024 - 15:02 WIB

Heru Saputra Sebut Pernyataan Pimpinan DPRD Kabupaten Seluma Tidak Cermat, Ada Apa?

4 April 2024 - 22:53 WIB

Dewan Pers Larang Perusahaan Pers, Organisasi Wartawan dan Media Meminta THR

3 April 2024 - 09:47 WIB

Dukung Politisi Muda Maju Pilgub, Kita Bukan Ahli Nujum Apalagi Meremehkan Anak Muda

2 April 2024 - 21:34 WIB

Dinsos Minta Masyarakat Berpartisipasi Beri Tahu Informasi ODGJ yang Sempat Meresahkan Masyarakat

27 Maret 2024 - 21:40 WIB

Dinsos Kepahiang Bersama Polsek Ujan Mas Turun Mencari ODGJ yang Kerap Resahkan Masyarakat

27 Maret 2024 - 21:28 WIB

Trending di Berita