Menu

Mode Gelap

Berita 19:41 WIB

Gelombang Penolakan PT Inmas Abadi Kembali Memanas


					Caption foto: Aksi aktivis lingkungan dan mahasiswa mendesak pemerintah mencabut izin PT. Inmas Abadi. (Foto: Andes) Perbesar

Caption foto: Aksi aktivis lingkungan dan mahasiswa mendesak pemerintah mencabut izin PT. Inmas Abadi. (Foto: Andes)

Kilas.co.id, Bengkulu – Koalisi Selamatkan Bentang Alam Seblat kembali beraksi keras ,yang merupakan gabungan dari Aktivis Mahasiswa, Aktivis Lingkungan, Pegiat Konservasi dan Pariwisata di Provinsi Bengkulu itu sejak tahun 2018 telah mendesak pemerintah mencabut izin produksi bernomor I.315.DESDM tahun 2017 milik PT. Inmas Abadi yang akan melakukan pengerukan hasil tambang di kawasan tersebut dengan membuat petisi penolakan yang telah ditandatangani 6.000 orang dan petisi dalam berbahasa Inggris ditandangani lebih 300.000 orang.

Rencana pertambangan batu bara yang dilakukan PT. Inmas Abadi di kawasan Bantang Alam Seblat Kecamatan Putri Hijau Kabupaten Bengkuu Utara Provinsi Bengkulu, kembali ditolak Koalisi Selamatkan Bentang Alam Seblat.

Direktur Genesis Bengkulu, Egi Saputra yang juga tergabung dalam Koalisi mengatakan berbagai upaya sudah dilakukan untuk mencegah kerusakan kawasan tersebut baik melalui kampanye public dan berkirim surat ke berbagai pihak, termasuk yang dilakukan Gubernur Bengkulu yang besurat ke Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk meninjau kembali Izin Usaha Pertambangan (IUP) perusahaan itu.

Namun tidak menyurutkan upaya PT. Inmas Abadi untuk mendapatkan izin pertambangan, dan saat ini justru pihak perusahaan mengadakan konsultasi publik Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) di Desa Sukabaru Kecamatan Marga Sakti Seblat Bengkulu Utara untuk mendapatkan dukungan warga dalam proses penyusunan dokumen Amdal.

“IUP yang diberikan pemerintah kepada PT Inmas Abadi seluas 4.051 hektar yang diterbitkan tahun 2017 sudah bermasalah karena terjadi tumpang tindih dengan kawasan konservasi,” ungkap Egi.

Disampaikannya, bahwa izin produksi di lahan seluas 4.051 hektar itu berdasarkan kajian terdapat 735 hektar tumpang tindih dengan kawasan Taman Wisata Alam (TWA) Seblat. Disamping itu juga 1.915 hektar tumpang tindih dengan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Lebong Kandis Register 69 dan seluas 540 hektar tumpang tindih dengan Hutan Produksi Konversi (HPK).

Tahun 2019, atas nama Sekretaris Jendral Kepala Biro Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan – KLHK bersurat kepada Komisaris PT Inmas Abadi di Jl. Ampera Raya No.59 Cilandak Jakarta Selatan mengenai permohonan pengeluaran terhadap hak yang sah dalam keputusan Menteri Kehutanan RI No. SK.3890/Menhut-VII/KUH/2014. Dalam hal ini, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan juga menolak permohonan PT. Inmas Abadi untuk menambang di dalam hutan.

Kembali dibeberkan Egi Saputra, pada tahun 2021 Gubernur Bengkulu bersurat ke Menteri ESDM perihal permohonan peninjauan kembali Izin Usaha Pertambangan (IUP) Batubara PT Inmas Abadi dan mendukung penghapusan IUP-OP PT. Inmas Abadi di Habitat Gajah Sumatera.

Pada 2021, PT. Inmas Abadi masuk dalam daftar salah satu Perusahaan yang peta Indikatifnya tumpang tindih berdasarkan Keputusan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia No. 164 tahun 2021 tentang Peta Indikatif Tumpang Tindih Pemanfaatan Ruang Ketidaksesuaian Perizinan Pertambangan Dalam Kawasan Hutan.

Sementara, kawasan Bentang Alam Seblat merupakan salah satu Bentang Bukit Barisan yang menjadi ikon konservasi di Provinsi Bengkulu dan telah ditetapkan sebagai Kawasan Ekosistem Esensial (KEE) Koridor Gajah Seblat berdasarkan SK Gubernur Nomor S.497.DLHK.tertanggal 22 Desember 2017.

“Kawasan ini adalah hulu dari sungai-sungai besar di Bengkulu seperti Sungai Seblat, Sungai Ketahun dan Majunto.” tambahnya sembari menjelaskan bahwa Sungai Seblat merupakan sumber air bersih bagi belasan desa (Suka Baru, Suka Maju, Suka Merindu, Suka Medan, Suka Negara, Karya Jaya, Talang Arah, Pasar Seblat) di Kecamatan Marga Sakti Seblat dan Kecamatan Putri Hijau Bengkulu Utara.

“Jika sampai aktivitas pertambangan terjadi, maka ancaman kerusakan ruang hidup dan lingkungan bisa dipastikan akan terjadi menimpa warga, kehidupan flora dan fauna. Sehingga semakin mendekatkan jarak antara warga di sepanjang sungai seblat dengan bencana.” katanya.

Sementara itu, Manager Kampanye Hutan dan Perkebunan Kanopi Hijau Indonesia Erin Dwiyanda mengatakan bahwa desakan menghentikan rencana tambang di Bentang Seblat sejak 2017 bukan tanpa alasan.

Bentang Seblat yang berada di wilayah Bengkulu Utara-Mukomuko merupakan habitat kunci gajah Sumatera yang tersisa di wilayah Bengkulu.

“Bahkan Gubernur sudah menetapkan KEE koridor gajah di Bentang Seblat, bisa dibayangkan bila hancur karena tambang,” kata Erin.

Karena itu Koalisi Selamatkan Bentang Seblat mendesak Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Bengkulu serta Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya untuk menghentikan proses penyusunan AMDAL PT. Inmas Abadi. (AB)

Artikel ini telah dibaca 37 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Hulubalang Melaporkan Bapenda Kota Bengkulu Ke Ombudsman Terkait Pengelolaan Parkir Gerai Alfamart

24 April 2024 - 19:24 WIB

Pemkot Bengkulu Serahkan Bantuan Beras dan Mie Instan untuk Masyarakat Kabupaten Lebong yang Terkena Banjir

19 April 2024 - 23:30 WIB

Luas Persawahan di Kepahiang Terus Menyusut, Dinas Pertanian Ajak Masyarakat Maksimalkan Lahan yang Ada

19 April 2024 - 20:47 WIB

Bapenda Tegaskan, Tarif Parkir Sesuai Aturan, Lebih Dari Itu Pungli

18 April 2024 - 22:57 WIB

Dinas Pertanian Ajak Masyarakat Manfaatkan Lahan Tidur Ditanami Hortikultura

18 April 2024 - 22:01 WIB

Dinas Pertanian Kepahiang Optimis Hasil Panen Padi dan Jagung Lampaui Target Nasional

18 April 2024 - 18:01 WIB

Trending di Bengkulu Utara